B Dalam hal RPJPD Kabupaten Labuhanbatu belum ditetapkan maka penyusunan RPJMD Kabupaten Labuhanbatu mengacu pada peraturan dan perundang undangan tentang perencanaan pembangunan daerah. RPJPD Kabupaten Labuhanbatu dalam perjalanannya bila diperlukan revisi/ peninjauan kembali harus ditetapkan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku . • 3) Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. B AB V KETENTUAN PENUTUP t I Pasal 9 beraturan Daerah m1 mulai berlaku pada tanggal iitundangkan. t ' - 1 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Ditetapkan di Rantauprapat pada tanggal 24 Juli 2 0 1 5 BUPATI LABUHANBATU, ttd TIGOR PANUSUNAN SIREGAR Diundangkan dalar Lembaran Daerah IKabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2 0 1 5 Tanggal 2 l i 2 0 1 5 UHANBATU, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU : (4/2015) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU NOMOR 4 TAHUN 2 0 1 5 TENTANG ! RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU TAHUN 2005-2025 UMUM. Untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dibutuhkan adanya perencanaan pembangunan yang sistimatis terpadu dan berjenjang. Sesuai amanat Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional yang memerintahkan penyusunan RPJP Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu rnenyusun Rencana Pernbangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang rnernuat visi, misi dan arah pernbangunan daerah. Penyusunan RPJP Daerah ini dilakukan secara terencana, bertahap dan sistematis berdasarkan kondisi dan potensi daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah serta mengacu pada Undang Undang Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 dan RPJP Provinsi Sumatera Utara serta berpedoman pada RTRW Kabupaten Labuhanbatu. Dalam penyusunan RPJP Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2005-2025 dapat dijelaskan bahwa perencanaan dimulai Tahun 2014-2025, oleh karena RPJPD 2005-2015 pelaksanaannya telah selesai dilaksanakan namun periodenya tetap 2005-2025. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang baru mewajibkan pemerintah menyusun dokumen perencanaan yang meliputi perencanaan Jangka Panjang (periode 20 tahun), perencanaan Jangka Menengah (periode 5 tahun) dan Perencanaan Jangka Pendek (periode 1 tahun). Ketiga hal ini merupakan dokumen perencanaan yang menjadi acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Pernerintah, baik di Pusat rnaupun di Daerah dalam menyusun rencana Kerja Instansi Pemerintah. RPJP Daerah Kabupaten Labuhanbatu sebagai dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun kedepan, ditetapkan dengan maksud memberikan arah dan rnenjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam penyelenggaraan pernerin tahan, pengelolaan pernbangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu serta menjadi pedoman penyusunan RPJMD, RKPD dan pedoman penyusunan visi, rnisi dan program calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tujuan penyusunan RPJP Daerah Kabupaten Labuhanbatu adalah untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia,. menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyara.kat daerah yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera dalam kurun waktu 20 tahun ke ' depan. Selain itu RPJP Daerah juga bertujuan u n tuk : 1 . Menciptakan koordinasi antar pelaku pembangunan dalam melakukan pembangunan daerah;
2.Mengoptimalkan partisipasi masyarakat pembangunan; dan
3.Pemanfaatan sumber daya secara efisien dan efektif. Berdasarkan maksud yang terkandung didalam dokumen perencanaan terse but, RPJP Daerah pada dasarnya merupakan dokumen yang memiliki nilai strategis karena memuat rencana pembangunan Daerah untuk merealisasikan visi dan misi daerah. Materi RPJP Daerah ini menjadi dokumen publik yang dapat digunakan untuk menguji kinerja Pemerintah Daerah dalam menjabarkan visi dan misi tersebut, serta menjadi indikator untuk menguji konsistensi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan komitmen seluruh stakeholder. dalam II. PASAL DEMI PASAL.