Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2014
- Nomor
- 05
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK LAMPUNG
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung adalah :
BAB III
Sumber dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Penyertaan Modal bersumber dari Dana APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2015.
Besarnya Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).
BAB IV
Bupati memproses Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
Pada setiap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah diterbitkan sertifikat saham oleh PT.Bank Lampung.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat. Ditetapkan di Liwa pada tanggal 19 Desember 2014 Diundangkan di Liwa pada tanggal 19 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT, NIRLAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2014 NOMOR 5 NOMOR REGISTERASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT PROVINSI LAMPUNG NOMOR 372 /LB/2014 BUPATI LAMPUNG BARAT, MUKHLIS BASRI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)