1.Daerah adaIah Kabupaten Lampung Utara.
2.Pemerintahan Daerah adaIah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwaldlan Rakyat Daerah (DPRD) menurut a.sas otonomi dan tu.'sas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dala:m Undang'-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,' 3, Pemerintah Daerah adaIah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. ! 4, Bupati adalah Bupati Lampung Utara. •
5.Dewan Perwaldlan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adaIah Dewan PerwaIdlan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
6.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan daIam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri atau bersama-sa:ma melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usa,ha dalam berbagai bidang ekonomi sebagaimana dimaksud daIa:m Undang-Undang NomoI' 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 7, Toko Modern (Mini Me.rket) yar.g selanjutnya disebut Mini Market adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjua.la,!l barang ba.rang kebutuhan sehari-hari/rumah tangga secara eceran langsung kepada. konsumen dengan care pelayanan mandiri.
8.Pengeloia Jaringan Toko Modern (Mini Market) adaIah pelaku usaha yang melakukan kegiatan llsaha di bidang Toko Modern (Mini Market) melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang . ke outlet yang merupakan jaringarmya.
9.Barang Kebutuhan Pokok adalal} barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan "kala pemenuhan kebutuhan yang tinggi setta , menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, seperti beras, gula, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telu:' ayam, susu, jagung, kedelai dan garam ,beryodium. • "
10.Toko atau kios atau warung traelisional adalah sarana/tempat usaha yang dimiliki/dikelola oleh pedagang keeil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi, untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari/rumah tangga secara eeeran langsung kepada konsumen dengan eara tawar menawar langsung.
11.Pemasok adalah pelaku usaha yang seeara teratur memasok barang ke Toko Modem (Mini Market) dengan tujuan untuk elijual kembali melaui keIjasama usaha.
12.Usaha Mikro, Keeil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, keeil dan menengah sebagaimana dimaksud dalarn Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keen dan Menengah.
13.Kemitraan adalah keIjasama dalam keterkaitan usaha, balk langsung maupun tidak Jangsung, ata'S dasar prinsip saling memerlukan, mempereayai, memperkuat dan menguntungkan antara peJaku usaha mikl'O, kedl dan menengah dengan usaha besar.
14.Persyaratan Perdagangan adalah syarat-syarat da1arn perjanjian keIjasama antara pemasok dengan Toko Modem (Mini Market) jaringan Toko Modem (Mini Market) yang berhubungan dengan pemasokan barang-harang yang diperdagangkd.n dalam Toko Modem (Mini Market) yang bersangkutan.
15.Izin Usaha Mini Market yang selanjutnya disingkat IUMN adalah Izin untuk clapat melaksanakan llsaha pengelolaan Mini Market..·
16.Pejabat Penerbit IUTM yang se1an,iutnya disebut Pejabat Penerbit adaJah Bupati Lampung Utara. A Pasa12 Penataan mml market perdagangan eceran berdasarkan atas asas:
a.kemanusiaan;
b.keadilan;
c.kemitraan; keeil yang menunjang dan' menengah perke mikro, mbangan diselenggarakan usaha '
d.kemanfaatan dan kepastian hukum; dan
e.persaingan sehat (fairness). Maksud dan Tujuan Pasal 3 Penataan mini market bertujuan untuk:
a.memberdayakan pengusaha milcro, keeil, menengah dan koperasi serta warung dan toko tradisional, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraan;
b.mengatur dan menata keberadaan mini market eli suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pelaku usaha warung atau toko eeeran tradisonal, mikro, kedl, menengah dan koperasi yang telah ada; • ! ,
c.menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha mml market dengan pela.ku usaha atau pedagang eeeran warung atau toko tradisional milcro, keeil, menengah dan koperasi dengan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilandalam menjalankan usaha dibidang perdagangan; dan
d.mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat" seTta saling menguntungkan antara pelaku usaha mini market dengan taka, warung tradisional, usaha milcro, kecil, menengah dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang l(!bih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lanear, efisien dan berkelanjutan.
a.penataan mini market, toka, kias dan warung tradisional UMKM;
b.pendirian Toko Modern;
c.ke:t;jasama kemitraan antara mini market dan UMKM;
d.perizinan;
e.kew'ajiban dan larangan; dan
f.sanks! administrasi. BABIV PENATAAN MINI MARKET Pasal 5
(1)Menyangkut zona perdagangan dan jasa, pendirian niin.i market, toko, kios, werung tradisional di Kabupaten Larnpung Utera wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kabupaten Larnpung Utara.
(2)Selain ketentuan sebagaimana dimal"sud pada ayat (1), wlljib meJakukan analisa mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar dan keberadaan pasar tradisional dan jumlah mini market dalanl rangka menjaga keseimbangan jumlah mini market dan pasar tradisionaI, seperti toka, kias df'.n warung eceran.
(3)Lokasi mini market hanya diperkenankan berada di tepi jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupat.en.
(4).Jarak mini market dari persimpangan jalan minimal 50 (lima pu1'\lh) meter. ,
(5)JumIah Mini Market maksimal 2 buah untuk satu wilayah Kecamatan.