. BABI KETENTUANUMUM PERATURANDAERAH TENTANG PEMBENTUKANDAN SUSUNANPERANGKATDAERAHKABUPATENLANDAK Menetapkan MEMUTUSKAN Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENLANDAK dan BUPATILANDAK Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
6.Peratu.ran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 114Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Landak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Landak dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
6.Sekretariat Daerah adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah yang melaksanakan fungsi penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan badan daerah;
7.Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan terhadap DPRD dan secara administratif dibina oleh sekretariat daerah;
8.Inspektorat adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana fungsi pengawasan;
9.Satuan Polisi Pamong Praja Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
10.Dinas Daerah adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
11.Badan Daerah adalah perangkatdaerah yang merupakan unsur penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
12.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis dinas dan badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
13.Staf Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati sesuai dengan keahliannya;
14.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten;