1.Daerah adalah Kabupaten Lima Puluh Kota.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Lima Puluh Kota.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Peraturan Daerah, Kemandirian dan Ketahanan Pangan Page3 pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7.Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
8.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
9.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
10.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
11.Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan termasuk penawaran untuk menjual dan/atau pembelian pangan termsuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindah tanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
12.Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat baik diperdagangkan maupun tidak.
13.Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.
14.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
15.Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
16.Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah daerah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
17.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
18.Cadangan Pangan Pemerintah Nagari adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Nagari.
19.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga. Peraturan Daerah, Kemandirian dan Ketahanan Pangan Page4
20.Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam mempenuhi kebutuhan pangan.
21.Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan yang serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
22.Terjangkau adalah keadaan dimana rumah tangga secara berkelanjutan mengakses pangan sesuai dengan kebutuhan untuk hidup yang sehat dan produktif.
23.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hokum atau tidak.
24.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
25.Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
26.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
27.Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
28.Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
29.Bahan Tambahan Pangan adalah standar ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan, adanya bahaya, baik karena pencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan dan membahayakan manusia.
30.Sanitasi pangan adalah usaha untuk pencegahan terhadap kemungkinan, tumbuhan berkembang biaknya sasad renik pembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.
31.Hygiene sanitasi pangan adalah upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi terhadap pangan, baik yang berasal dari bahan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi.
32.Industri Rumah Tangga Pangan adalah Perusahan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
33.Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baikyang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
34.Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
35.Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, Vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatanmanusia.
36.Setifikat Mutu Pangan adalah rangkaian kegiatan sertifikat terhadap pangan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
37.Setifikat Mutu Pangan adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikat/laboratarium yang telah diakreditasi yang menyatakan bahwa pangan tersebut telah memenuhi criteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan. Peraturan Daerah, Kemandirian dan Ketahanan Pangan Page5