(I] Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa anggawan.a sebelum ditetapkannya APB Des.a, dibe bankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Saba, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan sumber lainnya yang sa.h
(2)Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) melip ti
a.Pengasflan Tetap Peranglat Desa;
b.Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Bpp; dan c Operasional Pemerintah Desa dan BPD KETENTUAN PERALIHAN Pasal 1l (I) Perangkat Desa dan Arggota Bpp Desa Saba yang berdomisil di Desa Janggawana menjadi perangkat Desa dan Anggota BpD Desa Janggawan.a (2] Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan Bpp sebagammana dimaksud pada ayat tI) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang undangan u KETENTUAN PENUTUP Pasa 12 Peraturan Daerah int mulat berlaku pada tanggal diundangkan gar setiap orang dapat mengetahuinya, memerinta.hkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lomboke Tengah. Diteta plan di Praya pada tanggal, 26 - 09 - 2022 P} rewo Diundangkan di Pray.a pada tanggal, 26 - 09 - 2022 EKRETARIS DAE RAH N LOMBOK TENOAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENOAH TAHUN NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENOAH PROVINSI NU'SA TENGGARA BARAT 122 TAHUN 2019 I PENJELASAN ATAS PERA'TURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DESA JANOOAWANA KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMOK TENGAH I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteni Dalam Negeni Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Des.a, bahwa Penataan Desa oleh Pemerintah kabupaten Lombok Tenga.h dilakukan melalui Pembentukan Desa yang bertujuan untu.k meningkatkan kemarnpuan penyelenggaraan pemerintahan desa mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa meningkatkan kualitas pelayanan publik meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan meningkatkan daya saing Desa serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa Pembentukan Desa Janggawana dilakukan berdasarkan hasnl evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondist sosial budaya masyarakat Des.a, serta kemapuan dan potensi Des.a. Peraturan Daerah ini memuat penegasan luas dan cakupan wilayah serta batas wilayah Desa Janggawana II PASAL DEMI PASAL Pas.al l Cukup jelas