(l) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa Lingkok Berenge, Bupati, Camat Janapria, Kepala Des.a Saba sesai dengan wewenang dan tugasnya masing masing menginventarisasi dan mengatr penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Lingkok Berenge sesad dengan peraturan Perundang undangan yang meliputi;
a.Tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak yang dimilki, dikuasat atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Saba yang berada dalam wilayah Des.a Lingkok Berenge;
b.Perlengkapan kantor, arsip dan dokumen yang larena sifatnya diperlukan oleh Desa Lingkok Berenge
(2)Pelaksanaan penyerahan sebagamana dimaksud pada ayat [(I) harus diselesaka paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku (3] Serah terima aset desa sebagaimana dimaksud pad.a ayat (I]dalam bentuk berita acara serah terima (2] Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) melip ti
a.Pengasflan Tetap Peranglat Desa;
b.Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Peranglat Desa dan Anggota BPD; dan
c.Operasional emerintah Desa dan BPD KETENTUAN PERALIHAN Pasa 1l (I) Perangkat Desa dan Anggota pp Desa Saba yang berdomisilt di Desa Lingkok Berenge menjadi perangat Desa dan Anggota BpD pesa Lingkok Berenge (2] Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BpD sebagaimana dimaksud pada ayat tI) ditetapkan sesuad dengan peraturan perundang undangan ll KETENTUAN PENUTUP Pasa 12 Peraturan Daerah int mulad berlaku pada tanggal diundangkan gar setiap orang dapat mengetahuinya, memerinta.hkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lomboke Tengah. Ditetapkan di Prays pada tanggal, 26 - 09 - 2022 BUP, ·MORK (NGAN Diundangkan di Pray.a pada tanggal, 26 - 09 - 2022 EKRETARIS DAE RAH N LOMBOK TENOAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENOAH TAHUN NOMOR T NOREG PERATURAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT : KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI TAHUN 2019 u PENJELASAN ATAS PERA'TURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH NOMOR TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DESA LINOKOK BERENGE KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMOK TENGAH I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteni Dalam Negeni Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Des.a, bahwa Penataan Desa oleh Pemerintah kabupaten Lombok Tenga.h dilakukan melalui Pembentukan Desa yang bertujuan untu.k meningkatkan kemarnpuan penyelenggaraan pemerintahan desa mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa meningkatkan kualitas pelayanan public meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan meningkatkan daya saing Desa serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa embentukan Desa Lingkok Berenge dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tinglat perkembangan pemerintahan desa dengan mempertimbangkan prakarma masyarakat Desa, asal usul adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemarpuan dan potensi Desa Peraturan Daerah ini memuat penegasan luas dan cakupan wilayah serta batas wilayah Desa Lingkok Berenge II PASAL DEMI PASAL Pas.al l Cukup jelas Cukup jelas