(l) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintaha di Desa Lendang Tampel, Bupati, Camat Batukliang, Kepala Des.a Beber sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing masing menginventarisasi dan megatur penyerahan aset kepada emerintah Desa Lendang Tampel sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang meliputi;
a.Tanah, bangunan. barang bergerak dan tidak bergerak yang dimihki, dtkuasad atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Beber yang berada dalam wilayah Desa Lendang Tam pel;
b.Perlengkapan kantor, arsip dan dokumen yang karena sifatnya diperlukan oleh Desa Lendang Tam pel
(2)Pelaksanaan penyerahan sebagamana dimaksud pada ayat [(I) harus diselesaka paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku (3] Serah terima aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (I]dalam bentuk berita arara serah terima (2] Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) melip ti
a.Pengasflan Tetap Peranglat Desa; ll
b.Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Peranglat Desa dan Anggota Bpp; dan
c.Operasional emerintah Desa dan BPD KETENTUAN PERALIHAN Pasal 1l (I) Perangkat Desa dan Anggota BpD pesa Beber yang berdomisili di Desa Lendang Tampel menjadi perangat Desa dan Anggota Bpp Desa Lendang Tampel (2] Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BpD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ditetapkan sesual dengan peraturan perundang undangan