2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penlrelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Daerah adalah lGbupaten Luwu Timur.
4.Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
5.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disinSkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Peraturan Bupati adalah peraturan Bupati Luwu Tirnrrr.
7.Instan8i prelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten yang bertanggung jawab dan berwena-ng melaksanakan pelayanan dalam urusan komunikasi darr informatika.
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Jasa adalah kegiatan pemerin tah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan baraflg, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. l0 Jasa umum adalah pelayanan yang sediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikrnati PiIr.i " HJE&\RK|IiS Sr: 5 oleh orang pribadi atau badan. I I ll ll.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingal umum yang didirikan di atas tanah atau bangunaa yang merupalan satu kesatuan konstruksi dengan banguna:r gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan p€rangkat telekomunikasi;.
12.Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secana bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi.
13.Penyelenggara telekomurrikasi adalah perseorangan, Koperasi, Badarr Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Insta-nsi Pertahanan Keamalan Negara.
14.Telekomunikasi adalah setiap pemancarart, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem eleldromagnetik lainnya.
15.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruld-u telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switchiog Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (RNC) , dan jaringaa transmisi utama (backbone transmbsion) . l6-Zana adalah batasan area prersebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
17.Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kajian penentuan lokasi-lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan menara telekomunikasi.
18.Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
19.Bargunan gedung adalah eujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. 2O. Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badaa Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
21.Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
22.Perusahaan nasional adalah badar usaha yang berbentuk badan usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri dan berkedudukan di lndonesia serta tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia. 23, Badan Usaha adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikar dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan dan beroperasi di lndonesia.
24.Retribusi adalah pung\rtan daerah sebagai pembayaran ataa jaaa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. P.\RA i KIIIS Srl(du 6 E"r.
25.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yarg disediakan atau diberikal oleh Pemerintah Daerah terkait pengelolaan persampahan, untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
26.Retribusi Pengenda-tian Menara Telekomunikasi adal,ah retribusi yang dipungut Bebrg^i pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dibangun khusus disediakar dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
27.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundalg-undangal retribusi diwajibkan untuh melakukan pembayaJan retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu,
28.Masa Retribusi adalah suatu jaIrgka waktu tertentu yarg merupakan batas we-ktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkar jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
29.Surat Ketetapa! Retribuei Daerah, yang aelanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutartg.
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yarg selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dar/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapsn retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 32, Surat Setoran Retribuai Daerah, yang Belanjutnya dieingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukalr menggunakal formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah ketebihar pembayaraa retribusi karena jumlah lcedit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutarg;
34.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilakeanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi darl atau untuk tujual lain dalam rangka melaksanakan ketentua-n peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
35.Penyidikan tindak pidana dibidaag retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukaa oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang tedadi serta men€mukan tersangkanya.
36.Izin mendirikan bangunan menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi clan persyaratal telois ysrrg berlaku. hRAF HIf,R,\ irKHts Srk,!, t- t v R"g. 7
37.Standar Biaya Umum yang selanjutnya disingkal SBU adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang digunakan untuk menJrusr,rn komponen masukan kegiatan yang dite tapkan sebagai biaya masukan.
2.Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut : pasal 23 (l) Besarnya retribusi yang terhutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.