Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 282
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Ringkasan
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Da-lam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang _kekuasaan pemerintahan negara Rep;btk Indonesia yang jibantu oleh .,. w'akil Presiden dan menteri sebagiimana dimaksui dllam Undang_ '.LUndang Dasar Negara Republik Ind&esia Tahun 1945 t-.1 b) b' '/ 2. Pemerintahal Daerah adalai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat dairah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas_ luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undalg-Undalg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Desa. 6. Gubemur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 7. Bupali adalah Bupati Luwu Timur. 8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 10. Desa adalah Desa dan Desa adat yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dar dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia. 11. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesaluan Republik lndonesia. 12. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 13. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis 14. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 15. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkar guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 16. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 17. Pembangunan Desa adalal upaya peningkatan kualitas hidup dan -*_-jgrydupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. " ,iil . , 3 It 18. Kawasan PerDesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perDesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 19. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu bempa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 20. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoteh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah 21. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 22.Dar,a Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, darl pemberdayaan masyarakat. 23. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 24. Ar,ggararL Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 25. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban ApB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 26. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerat dan barang tidak bergerak. 27 . Hari adalah hari kerja. BAB II ASAS DAN TUJUAN Bagian Kesatu Asas Pasal 2 Pengaturan dalain peraturan Daerah ini berasaskan a. rekognisi; b. subsidiaritas; c. keberagaman; d. kebersamaan; e. kegotongroyongan; I kekeluargaan; B: riusyawarah; {demokrasi; t, + i. kemandirian; j. partisipasi; k. kesetaraan; l. pemberdayaan; dan m. keberlanjutan. Bagian Kedua Trrjuan Pasal 3 Pengaturan Desa bertujuan : a. memberikan pengakual dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat Desa; c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyajakat Desa; d. mendorong prakarca, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat pen.ujudan kesejahteraan umum; g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihala kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; h. memajukal perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembang\rnan. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penataan desa; b. kewenangan desa c. penyelenggaraan pemerintahandesa; d. musyawarah desa; e. peraturan desa; i keuangan dan aset desa; g. pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan; h. badan usaha milik desa; i. ke{a sama desa;dan J. inaan dan pengawasan desa t'.-- 5 (1) (2) (3) ,t BAB IV PENATAAN DESA Pasal 5 Penataan Desa meliputi: a. pembentukan; b. penghapusan; c. penggabungan; d. perubahan status; dan e. penetapan Desa. Pasal 6 Penataan sebagaimana dima&sud dalam Pasal 5, bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanal publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa. I, BAB V; PEMBENTUKAN DESA PasaLT Pembentukan Desa sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial, budaya masyarakat Desa serta kemampuan dan potensi Desa. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 {lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b. jumlah penduduk, yaitu paling sedikit 3
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…