Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018
- Nomor
- 03
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
Mengatur tentang pembentukan Kecamatan Sabbang Selatan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Mengatur tentang pembentukan Kecamatan Sabbang Selatan.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SABBANG SELATAN.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Sabbang Selatan.
Kecamatan Sabbang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan pemekaran dari Kecamatan Sabbang.
Masa pemerintahan Kecamatan Sabbang sebagai Kecamatan Induk Kecamatan Sabbang Selatan, telah berusia ± 68 (enam puluh delapan) tahun yang terbentuk sekitar tahun 1950.
Ibukota kecamatan Sabbang Selatan berkedudukan di Desa Buangin.
Wilayah Kecamatan Sabbang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari :
Musyawarah desa Kecamatan Sabbang sebagai kecamatan induk dan musyawarah desa Kecamatan Sabbang Selatan sebagai kecamatan hasil pembentukan, disepakati sejak Tahun 2014 tercantum dalam dokumen proposal usulan pembentukan kecamatan.
BAB IV
Batas Kecamatan Sabbang Selatan terdiri dari :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)