1.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
4.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan bidang energi sumber daya mineral;
7.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
8.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
9.Dinas Pertanian dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang perikanan; 6
10.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
11.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
12.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, bidang kepemudaan dan olah raga;
13.Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
14.Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
15.Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdagangan dan bidang industri; 16 Dinas Ketahanan Pangan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
17.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
18.Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
19.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat. 7