1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Madiun.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Madiun.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah perangkat daerah di Kabupaten Madiun yang membidangi urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat instansi yang berwenang dalam pengelolaan persampahan. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Bagian Hukum
8.Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
9.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Madiun.
10.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
13.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
14.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/ atau fasilitas lainnya.
15.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
16.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
17.Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
18.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Bagian Hukum
19.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
20.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang skala kawasan.
21.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
22.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
23.Badan Hukum adalah perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
24.Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
25.Pendauran Ulang Sampah adalah cara memanfaatkan sampah yang timbul dari kegiatan massal menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
26.Pemanfaatan Kembali Sampah adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai fungsi yang sama dan/ atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
27.Penanganan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Bagian Hukum
28.Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah.
29.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
30.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa sampah dari tempat sumber dan/atau tempat penampungan sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
31.Pengolahan Sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
32.Bank Sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah kering secara kolektif yang mendorong masyarakat untuk berperan serta aktif didalamnya. Sistem ini akan menampung, memilah dan menyalurkan sampah yang bernilai ekonomi pada pasar sehingga masyarakat mendapat keuntungan ekonomi dari menabung sampah.
33.Jasa Pengelolaan Sampah adalah pelayanan pengelolaan sampah yang diberikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha.
34.Penyedia Jasa adalah Badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan jasa konsultasi/jasa lainnya.
35.Izin Pelayanan Pengelolaan Sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah.
36.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah ditempat pemrosesan akhir sampah. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Bagian Hukum
2.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: