Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Magelang.
4. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
5. Perusahaan adalah perorangan atau badan yang menjalankan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dan koperasi.
6. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
7. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, yang selanjutnya disebut PK adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
8. Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
9. Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut PKBL adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri serta pemberdayaan dana dari bagian laba BUMN.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang.