Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2015
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif yang terkandung dalam Peraturan Daerah dimaksud;
Menetapkan : PERATT'RAIT DAERAII TEITTANG RBTRIBUSI PEI,AYAITAN I(ESEIIATAN PADA PUSAT XESEIIATAIY MASYARAI<A'T DI KABTIPATEIT MA^IALEIYGKA.
BAB II
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas.
BAB III
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Retribusi Jasa Umum. BAB TV PENGUKI'RAIY TIITGKAT PENGGUNAAIT JASA
Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan yang diberikan oleh puskesmas. BABV . PRIITSIP PEITETAPAN, STRI'KTTIR DAN BESARAIY TARIF RETRIBUSI
Prinsip penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan pada biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut-
BAB VII
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)