RPJMD Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 – 2022, serta Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2014 – 2019. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majene. Ditetapkan di Majene Pada tanggal 13 September 2019 BUPATI MAJENE, CAP/TTD H. FAHMI MASSIARA Diundangkan di Majene Pada tanggal 13 September 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJENE, CAP/TTD H. A. ACHMAD SYUKRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2019 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE PROVINSI SULAWESI BARAT : 29 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2016 - 2021 I. UMUM Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Kabupaten Majene Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Peraturan DaerahKabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2016 tentang (RPJMD) Kabupaten Majene Tahun2016-2021 yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupatidan Wakil Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Majene Tahun 2005-2025 serta dengan memerhatikan dokumen perencanaan lainnya di tingkatProvinsi dan Nasional maupun dokumen perencanaan strategis lainnya ditingkat Kabupaten Majene. Selain visi dan misi, RPJMD Tahun 2016-2021memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program-programbeserta pagu indikatifnya yang disusun dalam rangka pencapaian visi dan misiBupati dan Wakil Bupatu. RPJMD selanjutnya digunakan sebagai pedomanpenetapan Renstra-PD dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagaiinstrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.Pasal 264 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabilaberdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai denganperkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkanoleh Pemerintah Pusat. Selain itu dalam pasal 342 Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, PengendalianDan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan PeraturanDaerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja PemerintahDaerah diatur tentang perubahan RPJMD yang dapat dilakukan apabila:
a.Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencanapembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun2017;
b.Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yangdirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor86 Tahun 2017; dan
c.Terjadi perubahan yang mendasar; Berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian terhadap Perda Kabupaten Majene Nomor 13 tahun 2106 tentang RPJMD Kabupaten Majene tahun 2016- 2021, maka dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
a.Hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD 2016-2021 menunjukkan hal- hal sebagai berikut:
1.Perumusan terhadap kebijakan RPJMD Substansi dokumen RPJMD belum memuat Indikator Tujuan, sehingga belum terbangun arsitektur kinerja yang jelas.
2.Pelaksanaan RPJMD a) Terdapat ketidaksesuaian antara pagu indikatif program RPJMD dengan pagu indikatif program Renstra PD; b) Penyusunan RPJMD Kabupaten Majene Tahun 2016-2021 belum berdasarkan Perbup Nomor 44 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene. Sehingga ada beberapa Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru terbentuk belum sepenuhnya terakomodir dalam dokumen RPJMD;
3.Evaluasi hasil RPJMD Terdapat Target sasaran yang dirumuskan terlalu rendah, hal ini dilihat dari target pembangunan pada akhir periode RPJMD (tahun 2021) sudah tercapai dan/atau melampaui target.
b.Terkait akuntabilitas kinerja daerah, penyusunan RPJMD harus mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sehingga perlu dilakukan:
1.Melakukan Refocusing kinerja pada Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran Strategis dan Indikator Sasaran untuk membangun Kabupaten Majene sesuai Prioritas Pembangunan sehingga terbentuk hanya Program dan Kegiatan yang berkaitan dengan Tujuan dan sasaran Kinerja
2.Melakukan Cross Cutting Program dan Kegiatan sesuai dengan Tujuan dan sasaran strategis sehingga terwujud efisiensi dalam penggunaan anggaran
c.Penetapan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerahmengharuskan Pemerintah Kabupaten Majene untuk merevisi RPJMD sesuai struktur kelembagaan baru tersebut. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka RPJMD Kabupaten Majene Tahun 2016-2021 perlu diubah dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya dijadikan pedoman dalam menyusun Perubahan Renstra-PD. Pelaksanaan Perubahan RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kabupaten Majene untuk tahun 2020s/d 2021. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJENE NOMOR 49