1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ~ 3 ~
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Bupati adalah Bupati Majene.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dan apensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Burung Walet, adalah seluruh jenis burung layang- layang yang termasuk dalam marga Collocalia yang tidak dilindungi undang- undang.
8.Sarang Burung Walet, adalah hasil burung walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan an membesarkan anak burung walet.
9.Pengelolaan Burung Walet, adalah upaya pembinaan habitat dan pengendalian populasi serta pemanfaatan burung walet dihabitat alami dan atau dihabitat buatan.
10.Pengusahaan Burung Walet, adalah bentuk kegiatan pengambilan sarang burung walet dihabitat alaminya yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagai salah satu bentuk kegiatan pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian habitat serta populasi burung walet dihabitat alaminya dan/atau dihabitat buatan.
11.Habitat Alami Burung Walet, adalah goa-goa alam, tebing/lereng bukit yang curam beserta lingkungannya sebagai tempat burung walet hidup dan berkembang biak secara alami, baik di dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan.
12.Habitat Buatan Burung Walet, adalah bangunan buatan manusia sebagai tempat burung walet bersarang dan berkembang biak.
13.Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, adalah meliputi kegiatan eksplorasi/eksploitasi, pengambilan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan dan penjualannya. ~ 4 ~
14.Perizinnan berusaha pengeloalaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Bupati melalui Dinas/Badan yang ditunjuk oleh Bupati dan diberikan kepada orang atau badan yang mengajukan permohonan dan melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
15.Perangkat Daerah Teknis Terkait yang selanjutnya disingkat PD Teknis Terkait adalah organisasi perangkat daerah yang dibentuk
16.Perangkat Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalan penyelenggaraan urusan Pemerintahannyang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten
17.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.