1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintah Daerah............ 3
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Malinau dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Bupati adalah Bupati Malinau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Malinau.
5.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Malinau.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau.
7.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satpol PP Kabupaten Malinau.
8.Kepala Satpol PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau.
9.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.
10.Visi pendidikan adalah wawasan ke depan tentang ciri-ciri ideal manusia yang didambakan sebagai hasil bimbingan, pembelajaran dan/atau pelatihan.
11.Misi Pendidikan adalah seperangkat tindakan yang dilakukan untuk mewujudkan visi pendidikan.
12.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
13.Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
14.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
15.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
16.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
17.Suasana....... 4
17.Suasana kondusif adalah suatu keadaan dimana para pelajar/peserta didik sekolah dasar dan menengah dapat melakukan kegiatan belajar di rumah/di lingkungan masyarakat dengan aman dan nyaman.
18.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19.Kepala Desa adalah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Malinau.
20.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
21.Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
22.Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang terdiri dari sekelompok kepala keluarga pada suatu wilayah rukun warga (RW).
23.Ketua RT adalah Ketua RT di wilayah Kabupaten Malinau.