Undang-undang (UU) No. 47 Tahun 1999
- Nomor
- 47
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR DAN KOTA BONTANG.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur.
Kabupaten Nunukan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan yang terdiri atas wilayah :
Kabupaten Malinau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan yang terdiri atas wilayah :
Kabupaten Kutai Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah :
Kabupaten Kutai Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah :
Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah:
Dengan dibentuknya Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kota Administratif Bontang dalam wilayah Kabupaten Kutai dihapus.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)