1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan usaha yang meliputi perseroan terbatas, Perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dalam bentuk apapun, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan Lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
8.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.Retribusi perizinan tertentu adalah Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta pengunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
11.Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
12.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah Izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
13.Tenaga Kerja Asing adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
14.Pemberi kerja tenaga kerja asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
15.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfatkaan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah.
16.Surat setoran Retribusi adalah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnyan disingkat, SKRDLB adalah Surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih bayar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau denda.
20.Kedaluwarsa adalah Suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
21.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan / atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan / atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
22.Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkain tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindakan pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.