(2)Penataan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila telah dilakukan pelantikan sesuai peraturan daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Ditetapkan di Tiakur pada tanggal 14 Januari 2022 BUPATI MALUKU BARAT DAYA, BENYAMIN THOMAS NOACH Diundangkan di Tiakur pada tanggal 14 Februari 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, ALFONSIUS SIAMILOY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN 2022 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU : (1 /1 /2022) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA I. UMUM Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah. Evaluasi dan Penataan kelembagaan Perangkat Daerah dilaksanakan dengan maksud menyelaraskan kelembagaan Perangkat Daerah dengan mandat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan perlunya dilakukan penyesuaian pada pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah. Selain itu evaluasi dan penataan kelembagaan juga dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan dengan kebutuhan arah dan kebijakan pembangunan Daerah. Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah telah mengamanatkan evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah juga mengamanatkan untuk evaluasi kelembagaan pemerintah dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali. Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa Instansi Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap struktur kelembagaan yang telah ditata sejak 3 (tiga) tahun sebelumnya. Urgensi penataan kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dilaksanakan untuk menyelaraskan kelembagaan Pemerintah dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebabkan perlu dilakukan evaluasi kelembagaan Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah untuk selanjutnya dilakukan penataan terhadap pembentukan dan susunan organisasi dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah yang mengatur Pembentukan Perangkat Daerah. Penataan organisasi Perangkat Daerah ini juga dilakukan dengan menggabungkan urusan pemerintahan dimaksudkan untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat ukuran, efektif dan efisien. Sebagai akibatnya diperlukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” hal ini dilakukan agar penggunaan anggaran dapat diserap sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah, dan efektif dalam menggunakan anggaran serta sumber daya manusia yang tersedia pada perangkat daerah. Penggabungan urusan pemerintahan dilakukan sebagai langkah konkrit untuk menghindari berbagai permasalahan misalnya untuk penyelenggaraan satu urusan, harus ada beberapa instansi yang terlibat dan berebut wewenang hal ini mengakibatkanpemborosantidak hanya dalam melakukan kordinasi namun juga pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut juga harus dilakukan, akibatnya biaya transaksi dalam pelaksanaan fungsi pemerintah menjadi sangat mahal dan boros. Selain itu, sumber daya menjadi tidak bisa dimanfaatkan secara optimal, karena adanya keterbatasan wewenang yang ada karena terbagi ke OPD lain, pada saat yang sama fragmentasi akan membentuk mentalitas sektoral (ego sektoral) yang merasa dirinya paling berhak dalam menyelesaikan suatu masalah. Situasi tersebut akan menyebabkan konflik antar lembaga menjadi tak terbendung. Pada akhirnya polarisasi ini akan menyebabkan sulitnya terjadi integrated governance dalam sektor publik. Konsep penyatuan OPD yang ada tersebut merupakan salah satu langkah konkrit penghematan anggaran pada belanja pegawai atau belanja tidak langsung dalam jangka panjang. Dengan terjadinya penghematan tersebut, maka beban APBD untuk belanja pegawai menjadi berkurang, maka secara otomatis akan menguntungkan belanja pembangunan dengan sendirinya kinerja, kompetisi, kebijakan anggaran, dan pembangunan akan diuntungkan. Hal ini bisa dilakukan hanya dengan menekan belanja pegawai serta aspek-aspek di dalamnya agar terjadi penghematan, sehingga formasi belanja pembangunan meningkat. Penyatuan institusi secara kelembagaan, akan menyebabkan terjadinya de-strukturisasi birokrasi atau perampingan birokrasiini akan menguatkan sebuah kompetensi kinerja dalam satu organisasi dimana resources yang ada akan berfungsi secara optimal. Pada akhirnya organisasi tersebut menjadi kaya fungsi, dengan demikian seluruh perangkat yang ada akan memaksimalkan performnya di dalam organisasi tersebut. Selain itu, aspek pelayanan publik menjadi lebih mudah, biaya birokrasi menjadi lebih murah, dan terfokus pada satu institusi saja, sehingga pemaksimalanpelayanan publik akan tercipta pada jalur ini. Penggabungan dua institusi harus mempunyai relevansi dan domain yang hampir sama dan dalam satu rumpun urusan berikut rencana penggabungan (merger) yang akan dilakukan :