1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi dan bidang Tenaga Kerja;
3.Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
4.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
5.Dinas Pertanian Tipe A+ menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
6.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
8.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran;
9.Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, bidang Perindustrian dan bidang Perdagangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
11.Dinas Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
12.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan;
13.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
14.Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
15.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B+ menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
16.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika dan bidang Persandian;
17.dihapus;
18.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;
19.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
20.dihapus;
21.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
22.Dinas Perikanan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan.