Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju. Ditetapkan di Mamuju Padatanggal 27 Maret 2017 8 BUPATI MAMUJU, ttd H. HABSI WAHID Diundangkan di Mamuju Padatanggal 27 Maret 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU, ttd MUHAMMAD DAUD YAHYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2017 NOMOR 79 NOMOR REGISTER PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2017 Disalin sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM MUHAMMAD YANI, SH. M.Si Pangkat : Pembina Tk. I Nip : 19740915 199903 1 007 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PEMBERANGKATAN DAN PEMULANGAN JEMAAH HAJI I. UMUM Haji adalah ibadah dan merupakan rukun Islam yang kelima, yang pelaksanaannya melibatkan banyak orang, oleh karena itu dalam pelaksanaan ibadah haji harus menegakan prinsip nirlaba (tidak mencari keuntungan materi), kemudahan dan kebersamaan. Prinsip nirlaba sangat penting untuk menjaga keikhlasan dalam pelaksanaan haji dan menghindari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pelaksanaan ibadah haji. Prinsip kemudahan harus juga ditegakan, karena selain merupakan perintah Allah SWT, kemudahan juga merupakan tuntutan fitrah manusia. Terkait dengan kemampuan (istitho’ah) haji maka kemudahan akan penyelenggaraan haji akan meningkatkan kemampuan (istitho’ah), sebaliknya kesulitan dalam penyelenggaraan haji akan memperkecil kemampuan (istitho’ah) dalam haji. Selain itu, prinsip kemudahan ini juga akan menjadikan jemaah haji merasa nyaman dalam melaksanakan ibadah haji, sehingga akan dapat menunaikan ibadah haji dengan baik. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang, di dalamPasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Ketentuan mengenai biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut juga 10 ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, diamanatkan dalam Pasal 23 biaya transportasi haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal ditetapkan dalam peraturan daerah setempat. Sebagai dasar hokum pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di daerah dan melaksanakan amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji. II. PASAL DEMI PASAL