MEMUTUSKAN; Menetapkan : f>ERA.TURANDARRAH l'ENTANG TUNTUTAN PERBENDAHAR.AA f:)A.,"I TUNi'UTAN UANTI J<UGIKEUANGANOAE1~..I"II. Uengan Pel'setujuan Bersama DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KABUPATENMANOKWARl dan Indonesia Nom01' 4609), sobagaimana relah diubab dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturen Pemerintah Nomor () Tahun 2006 tentang Pcngclolaan Barang Milik Daerah (Lcmharan Nogara Republik Indonesia Tahun. 2008 'NOUlOI' 78, Tarubahen Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4855); 16.Peratulan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pernerintahan Daerah Kabupaten/Kota [Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.Peraturan Pcmerintah Nornor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Interen Pernerintnh [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 48c)());
18.Peraturan Pemerintah Nomor 53 'l'ahun 2010 tcntang Disiplin Pegawai Negeri Sipil [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 NOmOI'74, Tambahan Lembaran Negara I<cpublik Indonesia Nomor 513!»; 19.Peraturan Presidcn Nomor 87 Tahun 2014 tcntang Pcraturan Pelaksanaan Undang-Undang NOmOI' 12 'l'ahun 2011 tentang Pemhentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Nq~I'U-1l.Rcpublik Indonesia 'rahun 2014 Nomor 199); 20.Peratunm Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk I Iukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21.Peraruran Dadan Pemeriksa Keuangan Repu blik Indonesia Noruor :3 Tahun 2007 tel1taJ1g TAr,A CI'lI'I'lPenyeleaaian (ll'lllrj Kerugian Negara T('rhadllp Bendahara;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pemhentukan Organisaai Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari dan Sekretariat Dowan Perwakilnn Daerah Kabupaten Manokwuri (Lembarun Daerah Knbuparen Manokwuri Tahun 2008 Nomor 11);
23.Peraturan Daeruh Kabupaten Manokwari NOIIlOI' 13 Tahun 2008 tentang Pernbentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Manokwari [l.embaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2008 Nornor 13);
24.Peraturan Daerah Kabuputen Manokwuri Nornor 14 Tuhun 2008 tontang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah eli Lingkungan Perncrintah Kabupaten Manokwari [Lernbaran Daerah Kabupaten Manokwnri Tahun 2008 NomOI"14). Da1<= Peraturan Dacrah ini yang dimaksud dengan:
1.Pcmcrintah adalah pcmcrintah Rcpublik Indonesia;
2.Daerah adalah Kabupaten Manokwari;
3.I:'cmcrintah Dacrah adalah Bupati dan Perangkat Dacrah scbagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4.Bupari adalah Bupati Manokwari;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah yang sclanjutnya disingkat DPRD adalah I.<:ol1ll);lga nl':"'<'ln Pt>rw::.kil,:,nR;:,kYAT.n<'le,.,~h Kahupararr Ml)nOKw;:,ri sehagai unsur penyelenggara Pernerinrah Daerah:
6.Satuan Kerja Perangkat DaI.'rM yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintahan Daerah Selaku Pengguna Anggaran/ Pcngguna Barang;
7.Inspcktorat Kabupaten Manokwru'i selanjutnya disebut Inspektorat adalah SMuan Kerja Perangknt Daerah Pengawasan Fungsional dan Apnrat Pcngawasan Internal Pemcrintah Dacrah;
8.Tuntutan Gunti RU&-l yang selunjutnya disingjetlt TOR adalah suutu proses tuntunan yang dilakukan terhadap pcgawai ncgeri bendahara dan bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk pemulihan kerugian n~g:HB/datll'Bh sehagai akibat Iangsung dari perbuatan melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya;
9.Kcuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka PtmycJC:l1ggaral~Pcmerintah Dacrah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segaJl,I bentuk kekayaan yl'lllg berhubungan dengan hak dan kewajiben Daerah tersebut;
10.Uang adalah bagian dan kekayaan dncrah yang berupa uang kArt.a.ldan UfUlg giral;
11.Surat borharga adalah bagian kekayaan daerah yang berupa sertifikat saham, $crtifikat. obligasi, dan surat berharga lain yang sejenis;
12.Barang Negara adalah semua kekayaan atau asci Negara baik yang diDJ.iW- maupun dikuasai, baik yOl'g bergerak maupun yang tidak bcrgcrnk, beserto b~an-bllgi.annya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditinibang termasuk hewan dan tumbuh-uuubuhan, kecuali liang dan surat-surat berharga lainnya:
13.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dcngan saldo kas atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk;
14.Kerugian Negara adalah kekurangan perbendaharaan uang, surat berang berharga dan barang Ncgara yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat pcrbuatan melawan hukum baik sengaja rnaupun lalai:
15.Bendnhara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan at-as llama daerah, menerima. menyimprul, dnn memhnyor/menycrahkan unng at.au :>uratberharg~ atau barang daerah; 16, Kas Umum DaclM adruah tempnt menyimpnn uang d""mh yang dil:entukan ol"h Kepala. Oael-.ah untuk menamptmg seluruh pcncrimaan dacTah clan mcmba.YM sduruh pengeJuaran dael'ah pada BruUcyang ditetapkan: 17, ·Pegawai adalah mcr.cka yang setelah memenuhi syarnt·syarat y~Ulg ditentukan ll<ll<UIl pcratunul pel1~nclallg-undallgall yang -bcrlaku, difmgkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi t:ugas n('.g~ralainnya yang .ditetapkan bertlillSarkml sualu peraturan perundang-undnngan; BAH I KETENTUAN UMUM Pasalt
18.Pegawai Ncgeri adalah seriap \1;arga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau discrahi tugas negara lainnya, dan digaji berdaserkan pcraruran pcrundang-undangan yang bcrlaku;
19.A:hli Waris, adalah ot·ang yang mengganti pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kcwajiban untuk scluruhnya atau sebagian:
20.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/rnenyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan;
21.Pejabat lainnya meliputi pejabat negara dan pejabat pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara, pegawai negeri bukan bendahara; .
22.Pil\ak menapun adalah 'pihak yang merugikan keuangan dacrah tcrmasuk pihak ketiga, sela in bendahara, pegawai bukan benrlahara dan peiabat lainnya;
23.Pcrhitungan ex officio adalahsuatuperhitungan perbcndaharaan yang dilakukan olch pejabat yang dilunjuk secara ex officioapabila bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada ill bawah pengampunan dan/atau apabila bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjewaban setelah. ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai baras waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawabannya:
24.Penghapusan barang adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan. atau .kuasa pengguna barang danr atau pengelola barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang y-angberada .dalam pe:ngl1asaannya;
25.Penghentian adalah rnembebaskan sebagian atau keseluruhan kewajiban seseorang unruk ..menggantikan kerugian daerah yang menurur hukum menjadi tanggungjawabnya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan yang disebabkan antara lain meninggal duma tanpa ahli waris, tidak layak untuk ditagih, dinyatakan tidak bersalah olch Pejabat yang berwenang atau alasan lain yang dapat dipertanggungiawabkan berdasarkan peraruran perundang-undangan:
26.Pcncatatan adalah mcncatar jumlah kerugian daerah yang diproecs penyelesaiannya untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan melarikan diri tanpa diketahui alamaln~a; 27_ Banding adalah upaya Bendahara dan/ atau Pcgawai Ncgcri bukan bendahara dan pejabar lainnya, dan atau pihak manapun yang mencari keadilan kepada Bupati karena yang bersangkuran tidak puas terhadap keputusan pembebanan yang ditetapkan TPKN;
28.Kadaluarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untu.k melakukan tunttltan bcndahara dan atalt Pegawai Negeri bukan Bendabara, Pejabat lainnya, dan atau pihak manapun dan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian daerah;
29.Pembebanan adalah penetapan jumlah Kerugian i'legaraj).)aerah yang hants dil{embalikan kcpada Negara/Daerah oleh Bendahara dan atau Pegawai Negeri bukall Bendahara ·(Ian P~jabat Jainn)'<l yang terbukti merumbulkan kerugian Negaraf ).)aerah;
30.Surat Kece.rangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SIITJM adalah Surat Keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau. bahwa yang bersangk)ltan bertanggun~awab alas kcrugian daerah yaJlg terjadi dan bersedia mengganti Kerugiail NegHra/DIl.emhdimaksud da-lamjangka waktu maksimal 40 (empat puluh) hali sejak ditandaiangaru;
31.Surat Ket.er.angan Penetapan Batas Waktu yang selanjuttJya disingkat SK-PBW ad.alah Slu'at k~lltusan yang dikeluarkan okh Badan Pemeriksa Kimangan 1) Bendahara yang rnelakukun perbuutan melunggar hukum ciani atau melalaikan kewaiibannya: a] Tidak melukukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran uang atau barang; b) Tidak membuut perranggungjawaban keuangan utau pengurusan barang; c) Menerima dan menyimpan uang palsu; d) Pcnyelewengan dan penggelapan; e) Pertanggungjawaban atas Iaporan yang tidak sesuai dengan kenyataan; I) Penyalahgunaan wewenang ataujabatan; g) Tidak melakukan tugas yang menjadi tanggungiawabnya; h) Perbuatan-perbuatan lainnya yang merugikan Daerah. 2) Pegawai bukan Bendahara dan pejabat lainnya yang melakukan perbuatan: a) Korupsi, Kolusi, dan Nepotismc: b) Penyalahgunaan wewenang dan jabatan; c) Pencurian dan penipuan: d) Merusakdan menghilangkan barang Daerah; c) Meninggalkantugas dan/atau pekerjaan setelah selesai melaksanakan tugas belajar; .I) Meninggalkan tugas belajar sebelum batas waktu yang telah ditentukan;dan g) Pcrbuatan-perbuatan Iairmya yang.merugikan Daerah. BAB 1II S()BYEK DAN OBYEK Pa.sal3 Ruang Lingkup Tara Cara Ganti Kerugian Daerah rncliputi: