MEMUTUSKAN 1 PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17 TAHUN 201 r TENTANO RETRIBUSI JASA UMUM. Pual I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 T@nyn aQl \ t.�tang R�trtbqm '1�� Vm'!m (�m�. Q��� �Ql!P.f:t�:μ Maros Tahun 2011 Nomor 17), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 12), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pe.sal 62 berbunyi sehagai beri.kut z Pasal 62
(1)Tingkat pen� jasa diukur berdasarkan jumlah kunjun�an dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2)Jumlah kunjungan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali da]arn 1 (sa.tu) tahun.
(3)Setiap lmnjungan sebagairnana dirnaJMud pa.Ela ayat (2) ditetapkan paling sedikit 3 (tiga) titik menara setiap hari.
2.Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga. Pasal 63 berbunyi sebagai berikut :