I) Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL. 2) Tujuan Peraturan Daerah ini adalah :
a.memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi;
b.menurnbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; dan
c.mewujudkan kota dan prasarana lingkungan. yang bersih, perkotaan indah, yang tertib dan memadai aman dengan sa.rana dan berwawasan BAB III... BABJJI RUANGLINGKUP Pasal 3 RuanglingkupPeraturanDaerahiniadalah: a.Kelembagaan; b.hak,kewajiban,danlaranganbagiPKL; c.PenataanPKL; d.PemberdayaanPKL; e.Pendanaan; f.Kemitraandenganduniausaha; g.pengawasan,pengendaliandanpenertiban;dan h.Sanksi. BABIV KELEMBAGAAN Pasal 4
(1)Untuk kepentinganpenataandanpemberdayaanPKL, mcmbentukTimKoordinasi PenataandanPemberdayaanPKL; Bupati
(2)Timkoordinasisebagaimanadimaksudpadaayat(I) terdiridari1(satu) orang ketua,I(satu)orangWakilKetua,1(satu)orangSekretarisdan beberapaoranganggotasesuaidengankebutuhan;
(3)TimKoordinasiPenataandanPemberdayaansebagaimanadimaksudpada ayat(1)terdiridariOPD yang membidangiurusanUsahaMikro,Pekerjaan Umum,Perhubungan,KebersihandanPertamanan, PariwisatadanSatuan Polisi Pamong Praja, CamatdanKepalaDesa;