1.Daerah adalah Kabupaten Mukomuko.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Mukomuko.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD Kabupaten Mukomuko sebagai unsur penyelengaraan Pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko.
6.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.
7.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko.
8.Sekretaris DPRD adalah Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
9.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
10.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara Kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintah atau Masyarakat.
11.Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
12.Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
13.Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
14.Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
15.Uang representasi adalah uang yang di berikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
16.Uang paket adalah uang yang di berikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat rapat dinas.
17.Belanja penunjang operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
18.Belanja Penunjang Reses adalah Dana yang disediakan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Reses serta menjaring aspirasi masyarakat ;
19.Tunjangan jabatan adalah uang yang di berikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
20.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.
21.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota Badan Musyawarah, atau Komisi, atau Badan Kehormatan, atau Badan Anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
22.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas pimpinan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
23.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
24.Kelompok Kemampuan keuangan daerah Kabupaten Mukomukoadalah berdasarkan klasifikasi/klaster sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran berjalan.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
26.Penganggaran adalah rencana keuangan tahunan yang digunakan untuk mendanai kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi dan efektifitas alokasi dana.
27.Pertanggungjawaban adalah laporan yang memuat pengelolaan sumberdaya yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sesuai dengan tujuan yang ditetapkan secara periodik.