Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2007
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 144
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks144PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Orang Asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)