1.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan perhubungan;
4.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
5.Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
6.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
7.Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan Satuan Polisi Pamong Praja dan sub urusan Pemadam Kebakaran;
8.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
10.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, urusan pemerintahan bidang perizinan, urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
11.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil menengah;
12.Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
13.Dinas Lingkungan Hidup Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
14.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan;
15.Dinas Sosial Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
16.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
17.Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
18.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan.