menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukomukoNomor 10 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko; 1.Pasal 18ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun1945;
2.Undang-Undang Nomor 9Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Begkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.Undang-Undang Nomor 3Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); 4.Undang-UndangNomor 12Tahun2011tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan(Lembaran NegaraTahun2011Nomor82,TambahanLembaran Negara Nomor 5234)sebagaimana telahdiubahterakhir dengan Undang-UndangNomor13Tahun2022tentang PerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor 12Tahun 2011ten tang Pembentukan PeraturanPerundang- Undangan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2022Nomor 143,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor680l); 5.Undang-UndangNomor5Tahun2014tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2014Nomor6,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5494); 6 .Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587),sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-UndangNomor 9Tahun2015 tentang PerubahanKeduaatasUndang- UndangNomor23Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2015 Nomor58,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679); 7.Peraturan PemerintahNomor20Tahun1968ten tang Berlakunya Undang-UndangNomor9Tahun1967Dan Pelaksanaan PemerintahanDiPropinsiBengkulu (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1968Nomor 34,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); 8.Peraturan PemerintahNomor 18Tahun 2016tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor72Tahun2019 Tentang PerubahanAtasPeraturan PemerintahNomor 18Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2019Nomor 187,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9.PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),sebagaimana telah diubah dalam PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1660); 11.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor99Tahun2018 tentangPembinaandanPengendalianPenataanPerangkat Daerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2018 Nomor1539); 12.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor11Tahun2019 tentangPerangkatDaerah yang MelaksanakanUrusan Pemerintahandi BidangKesatuan BangsadanPolitik (BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor 194); 13.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 16Tahun2020 tentangPedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran danPenyelamatanProvinsidanKabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor283); 14.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor25Tahun2021 tentangDinasPenanamanModaldanPelayanan Terpadu SatuPintu(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2021 Nomor 885); 15.KeputusanMenteriDalamNegeriNomor100-440Tahun 2019ten tangEvaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang MelaksanakanUrusan PemerintahandiBidang Kesatuan Bangsa danPolitik; 16.Peraturan Daerah Kabupaten MukomukoNomor 10Tahun 2016ten tang Pembentukandan SusunanPerangkat Daerah(LembaranDaerah Kabupaten MukomukoTahun 2016Nomor10)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten MukomukoNomor 7Tahun 2019ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten MukomukoNomor 10Tahun2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah(LembaranDaerah Kabupaten MukomukoTahun2019Nomor 7); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO dan Menetapkan BUPATI MUKOMUKO MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 10 TAHUN2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO. PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10) diubah sebagai berikut : 1.KetentuanBABIIPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Pasal 2,hurufdangka3,7dan10dan penambahanangka19,20dan21, hurufeada penambahan angka4,sehinggaBABIIPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHPasal2berbunyi sebagaiberikut: BABII PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Pasal 2 DenganPeraturan Daerahinidibentuk Perangkat Daerah dengansusunan sebagai berikut: a.Sekretariat Daerah Kabupaten MukomukomerupakanSekretariat Daerah TipeA; b.SekretariatDPRDKabupaten MukomukomerupakanSekretariatDPRD Tipe C; c.Inspektorat Daerah Kabupaten MukomukomerupakanInspektoratTipeA; d.Dinas DaerahdiKabupatenMukomuko, terdiridari: 1.Dinas Kependudukandan PencatatanSipil TipeA,menyelenggarakan urusanpemerintahan bidangkependudukan dan pencatatansipil; 2.Dinas PendidikandanKebudayaanTipe B,menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang pendidikandan urusanpemerintahan bidang kebudayaan; 3.Dinas Pekerjaan Umumdan PenataanRuangTipe B,menyelenggarakan urusanbidang pekerjaanumum dan penataanruang; 4.Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan AnakTipe A,menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang PengendalianPenduduk danKeluargaBerencana dan urusanpemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak; 5.Dinas PerikananTipe B,menyelenggarakanurusanpemerintahan bidang perikanan; 6.Dinas KesehatanTipe B,menyelenggarakanurusanpemerintahan bidang Kesehatan; 7.Dinas SatuanPolisiPamong PrajaTipe A,menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman danketertiban umum;
8.Dinas KomunikasidanInformatika Tipe B,menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang komunikasi daninformatika,urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 11.Dinas Perdagangan, Perindustrian,KoperasidanUsahaKecilMenengah Tipe C,menyelenggarakanurusanpemerintahanbidang perdagangan, urusanpemerintahanbidangperindustriandanurusanpemerintahan bidangkoperasi,usahakecildanmenengah; 12.Dinas PertanianTipeB,menyelenggarakanurusanpemerintahanbidang pertanian; 13.Dinas Lingkungan HidupTipe C,menyelenggarakanurusanpemerintahan bidang lingkungan hidup; 14.Dinas Ketahanan PanganTipe B,menyelenggarakanurusanpemerintahan bidang pangan; 15.DinasSosialTipe C,menyelenggarakanurusanpemerintahanbidang sosial; 16.Dinas Kearsipandan PerpustakaanTipe C,menyelenggarakanurusan pemerintahanbidangperpustakaan danurusanpemerintahanbidang kearsipan; 17.Dinas Pariwisata, KepemudaandanOlahRagaTipe C,menyelenggarakan urusanpemerintahan bidang pariwisatadanurusanpemerintahanbidang kepemudaan danolahraga; 18.DinasPerumahanRakyatdanKawasan PermukimanTipe C, menyelenggarakanurusanpemerintahan bidangperumahanrakyatdan kawasan permukiman danurusanpemerintahanbidangpertanahan; 19.Dinas TenagaKerjadanTransmigrasiTipe B,menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang tenaga kerjadan urusanpemerintahanbidang transmigrasi; 20.DinasPerhubunganTipe C,menyelenggarakanurusanpemerintahan bidang perhubungan; dan 21.Dinas Pemadam KebakarandanPenyelamatanTipe B,menyelenggarakan urusanpemerintahan bidang ketenteraman, ketertibanumum dan perlindungan masyarakatsub urusankebakaran. e.Badan Daerah Kabupaten Mukomuko,terdiridari : 1.Badan Keuangan DaerahTipe A,melaksanakanfungsipenunjangurusan pemerintahan bidang keuangan; 2.Badan Perencanaan,PenelitiandanPengembangan DaerahTipe B, melaksanakanfungsipenunjang urusanpemerintahan bidang perencanaan dan urusan pemerintahan bidang penelitiandan pengembangan; 3.Badan Kepegawaiandan Pengembangan Sumber Daya ManusiaTipe C, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan 4 .Badan Kesatuan Bangsa danPolitik Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa danpolitik. 2.Ketentuan Pasal3ayat(2)hurufndiubahsehingga berbunyi sebagai berikut: