1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang dalam otonomi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat yang berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin.
6.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin.
7.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Lilin dan Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
8.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
9.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab Menyelenggarakan Pembangunan Kesehatan disuatu Wilayah kerja yang terdiri dari Rawat Jalan dan Rawat Inap.
10.Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disebut Pustu adalah Unit Pelaksana Teknis Pembantu Puskesmas yang bertanggung jawab Menyelenggarakan Pembangunan Kesehatan di Desa.
11.Pos Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut Poskesdes adalah Upaya Kesehatan bersumber Masyarakat yang Menyelenggarakan Pelayanan Kebidanan bagi wanita hamil, bersalin, dan masa nifas fisiologik, termasuk pelayanan keluarga berencana, perawatan bayi baru lahir serta pelayanan kesehatan dasar.
12.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dan/atau Institusi (Rumah Tangga, Tempat-tempat Umum termasuk Tempat Kerja, Tempat Ibadah, Tempat Pendidikan dan Kesehatan) dalam rangka Observasi, Diagnosis, Pengobatan, atau Pelayanan Kesehatan lainya.
13.Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan kepada Pasien tanpa tinggal di Rawat Inap.
14.Pelayanan Kesehatan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan kepada Pasien dengan tinggal Rawat Inap.
15.Instalasi Gawat Darurat yang selanjutnya disingkat IGD adalah tempat Pelayanan Kedokteran yang dibutuhkan oleh Pasien dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya atau jiwanya.
16.Tempat-tempat Umum adalah segala Usaha dan Kegiatan baik Industri Rumah Tangga dimana tempat berkumpulnya orang-orang untuk kegiatan tertentu sehingga memungkinkan terjadinya penularan penyakit, keracunan, kecelakaan, dan gangguan pencemaran.
17.Tempat Pembuatan Makanan adalah Seeala usaha dan dimana tempat berkumpulnya orang-orang untuk membuat, mengelola, dan menyajikan makanan dan minuman.
18.Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pelayanan Kesehatan di RSUD Sungai Lilin, RSUD Bayung Lencir, Puskesmas, Pustu dan Puskesdes.
19.Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau Institusi yang menurut peraturan perundang - undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Retribusi.
20.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang dipergunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan dan perundang - undangan Retribusi Daerah.
21.Surat Ketetapan Retribusi daerah Kurang bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi Daerah yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
23.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau Sanksi Administrasi berupa bunga atau denda.
24.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainya kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang - undangan Retribusi Daerah.