Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1987
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM BIDANG KESEHATAN KEPADA DAERAH.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Urusan dan/atau sarana kesehatan yang secara nyata telah dilaksanakan dan dimiliki oleh Daerah sebagai urusan rumah tangga sendiri, dinyatakan telah diserahkan menjadi urusan Daerah berdasarkan Peraturan Pemeritah ini.
Kepada Daerah diserahkan urusan upaya pelayanan kesehatan dasar dan upaya pelayanan kesehatan rujukan.
BAB III
Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang telah diserahkan kepada Daerah, atas permintaan Pemerintah Daerah, Menteri Kesehatan mempekerjakan atau memperbantukan tenaga medik Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Kesehatan.
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)