menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Propinsi Sumatera SeIatan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
6.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 9); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKlLANRAKYATDAERAH KABUPATENMUSI BANYUASIN dan BUPATI MUSI BANYUASIN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH KABUPATENMUSI BANYUASIN. 2 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 9), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 22 diu bah, sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaI3 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a.Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b.Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c.Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d.Dinas Daerah terdiri dari:
22.Dinas Peru mahan dan Kawasan Permukiman Tipe A Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Bidang Pertanahan;
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 4 ditambah dengan huruf 0, sehingga berbunyi sebagai berikut: