1.Dinas Pendidikan dan menyelenggarakan Urusan dan Bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menye1enggarakan Urusan Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
5.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menye1enggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan;
6.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menye1enggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menye1enggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
9.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menye1enggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik;
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Tipe A menye1enggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal; 4 Tipe B Bidang Tipe B Bidang Tipe A Bidang Penduduk dan Keluarga menyelenggarakan Urusan pengendalian Penduduk dan
11.Dinas Pengendalian Bereneana Tipe A Pemerintahan bidang keluarga bereneana;
12.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga serta Bidang Pariwisata;
13.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan;
14.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perikanan;
15.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertemakan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan;
16.Dinas Perkebunan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Perkebunan;
17.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Perdagangan dan Bidang Perindustrian;
18.Dinas Tenaga KeIja dan Transmigrasi menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Tenaga KeIja dan Bidang Transmigrasi;
19.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
20.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
21.Dinas Koperasi, Usaha Keeil dan Menengah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
22.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Bidang Pertanahan; 5
23.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
24.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran.