Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PERMUSYAWARATAN DESA. DAERAH TENTANG BADAN
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Nias Utara. 1. 2.Pemerintahan Daerahadalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahdaerahdandewanperwakilanrakyatdaerahmenurutasas otonomidantugaspembantuan denganprinsipotonomiseluas-luasnya dalam sistemdanprinsipNegaraKesatuanRepublikIndonesiasebagaimana dimaksuddalamUndang-Undang DasarNegara RepublikIndonesiaTahun 1945. 3.PemerintahDaerah adalah PemerintahanDaerahyangmemimpin pekiksanaanurusanpemerintahan yangmenjadikewenangan daerah otonom. 4.Bupatiadalah BupatiNias Utara. 5.DewanPerwakilanRakyat Daerah yang selanjutnyadisebutDPRDadalah LembagaPerwakilanRakyatDaerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah. 6.Camat adalahPimpinan KecamatansebagaiPerangkatDaerahKabupaten NiasUtara.
BAB III
Panitia pengisian mempunyai tugas: ? melakukan penjaringandanpenyaringanbakaicalonanggota Badan PermusyawaratanDesadalamjangkawaktu6(enam)bulansebelummasa keanggotaanBadanPermusyawaratanDesaberakhir. menetapkancalon anggota BadanPermusyawaratanDesa yang jurnlahnya ataulebihdarianggotaBadanPermusyawaratanDesayang dilaksanakanpalinglambat3(tiga)bulansebelummasa keanggotaan BadanPermusyawaratanDesaberakhir. menyelenggarakan pengisian calonanggota BadanPermusyawaratanDesa melalui proses pemilihanlangsungdimasing-masingdusundiDesayang bersangkutan. menyampaikanhasilpemilihankeanggotaan BadanPermusyawaratanDesa kepadaKepala Desa palinglama7(tujuh)had sejak ditetapkannyahasil pemilihanlangsung keanggotaanBadanPermusyawaratanDesa. a. b. sama c. \ d.
Mekanismepenyelenggaraan pengisiancalonanggotaBadanPermusyawaratan Desasebagaimana dimaksud pada pasal7 hurufcadalah: Panitia pengisiankeanggotaanBadanPermusyawaratanDesamenetapkan tatacarapenjaringan dan penyaringan; setelah penetapantatacarapenjaringan dari penyaringan,panitia pengisian melaksanakanpenjaringandanpenyaringanbakaicalon anggota Badan Permusyawaratan Desa melalui pengumuman ditiapdusun ataupada tempat yangmudahdijangkauolehmasyarakatDesa. isipengumumansebagaimanadimaksudpadahuruf bantaralain: 1.Tempat pendaftaran bakai calon anggota BadanPermusyawaratanDesa; 2.Waktu dimulaidanberakhirnya pendaftaran bakaicalonanggota Badan PermusyawaratanDesa;
Badan PermusyawaratanDesamepunyai fungsi: a.Membahasdan menyepakati rancangan perat urandesabersama kepaiadesa; b.Menampungdan menyalurkan aspirasi masyarakatdesa;dan c.Melakukan pengawasankinerja kepaia desa. 1 Pasal 14 Badan PermusyawaratanDesamempunyai hak: a.Mengawasidan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepadapemerintah desa; b.Menyatakanpendapatataspenyelenggaraanpemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa,dan pemberdayaanmasyarakatdesa;dan c.Mendapat biaya operasionalpelaksanaan tugasdimfungsinya dariAPBDesa.
Anggota Badan PermusyawaratanDesa berhak: a.mengajukan usul rancangan PeraturanDesa; b.mengajukanpertanyaan; c.menyampaikan usul dan/ataupendapat; d.memilihdan dipilih;dan e.mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f.memperoleh biaya operasional; g.memperoleh pengembangan kapasitas; h.memperoleh penghargaan dari Pemerintah Pusat,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kewajiban:
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)