Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: l. 2. Kabupaten adalah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51”6 (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah. Stakeholder adalah Pemerintah Kabupaten Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Pemegang Saham dan Komisaris. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
8.Rapat umum... 4 IG 4. 5. 6. 7. sen | Ba ———
8.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan komisaris dalam batas yang ditentukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang -Undangan yang berlaku.
9.Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasehat kepada Direksi Perseroan Terbatas PALI ANUGERAH SEJAHTERA.
10.Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk tujuan dan kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PALI ANUGERAH SEJAHTERA.
11.Pihak Ketiga adalah instansi atau Badan Usaha dan atau perseorangan yang berada di luar organisasi Pemerintah Daerah, antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan atau Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
12.Likuidasi adalah proses membubarkan perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham.
13.Likuidator adalah orang yang melakukan perbuatan hukum dalam rangka proses likuidasi.
14.Holding company adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan.
15.Anggaran Dasar adalah aturan main yang mengikat setiap orang yang berhubungan hukum dengan perseroan terbatas.