Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman No. 08 Tahun 2014
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: McnetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud Pasal t huruf a Tahun Anggaran 2Ol3 sebagai berikut : A. Pendapatan Rp.687. L24.559.O3O,24 . \J B. Belanja Rp.689.76O.539.257.OO Defisit Rp.2.635.98O.226,76 C. Pembiayaan - Penerimaan Rp. 110.123.822.540,33 - Pengeluaran Rp. 8.531.000.00O.00 Pembiagaan Netto Rp. 101.592.822.540,33
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 2 sebagai berikut :
sebagaimana dimaksud pada Pasal berikut : Jumlah aset Jumlah kewajiban Jumlah ekuitas dana Rp. 775.635.9O3.2 84,33 Rp. 689.76O.539.257.00 Rp. (85.87 5.364.O27,33l, Rp. 1 08.977 .688.1 88,33 Rp. 1 10. 123.822.54O.33 Rp. (1.146.134.352,00) pembiayaan sejumlah Rp.O,00 Rp. 8.531.000.000,00 Rp. 8.531.000.00O.00 0,00 netto sejumlah Rp. 1 0O.4 46.688.1 88,33 Rp. 10 1.592.822.540.33 Rp. {1.146.134.352,00) t huruf b per 31 Desember Tahun Rp. 2.058.406.888.992,54 Rp. 134.333.066,00 Rp. 2.058.272.555.926,54 a. b. a. b. (s) Neraca 20t3 sebagai a. b. c.
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2Ol3 sebagai berikut :
Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal t huruf d Tahun Anggaran 2Ol3 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan (APBD) sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Laporan Realisasi Anggaran; Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal (Investasi Daerah ); Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya; Daftar Dana Cadangan; Daftar Pinjaman Daerah; b. c. d. e. Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V : Neraca; : Laporan Arus Kas; : Catatan Atas Laporan Keuangan; : Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah yang terdiri dari :
Bupati Pasaman menetapkan Peraturan Bupati Pasaman tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2013.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)