Menetapkan dan BUPATI PASANGKAYU MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 153) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 161) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: