menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republilc Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Marnuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah beberapakali cliubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Uta.ra Menjadi Kabupaten Pasangkayu Di Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 312, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 6175);
5.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur Sadan Riset dan Inovasi Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASANOKAYU dan BUPATIPASANGKAYU Menetapkan: MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA. Pasal l Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Marnuju Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 153) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Oaerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketigaa Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2023 Nomor 1, Tamba.han Lembaran Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 190) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: