menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Paser. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Di Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Di Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASER dan BUPATI PASER MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN PASER. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015 Nomor 1), diubah sebagai berikut:
1.Pasal 83 dihapus
2.Pasal 85 dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Paser. Ditetapkan di Tana Paser pada tanggal 3 September 2020 BUPATI PASER, ttd YUSRIANSYAH SYARKAWI Diundangkan di Tana Paser pada tanggal 3 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASER, ttd KATSUL WIJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2020 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER PROV. KALIMANTAN TIMUR : 33/9/2020. SALINNAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. PASER ttd ANDI AZIS NIP 19680816 199803 1 007