1.Daerah adalah Kabupaten Paser.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Paser.
3.Bupati adalah Bupati Paser.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
6.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melakukan usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
7.Petani adalah warga negara Indonesia perorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura perkebunan, dan/atau peternakan.
8.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
9.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
10.Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebunyang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
11.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
12.Asuransi Pertananian adalah perjanjian antara Petani dan Pihak perusahan asuransi untuk mengikutkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
13.Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
14.Dewan Komoditas Pertanian Nasional adalah suatu lembaga yang beranggotakan Asosiasi Komoditas Pertanian untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
15.Koordinator Penyuluh adalah penyuluh yang ditugaskan mengkoordinir kegiatan penyuluhan di wilayah kerja Balai Penyuluhan.
16.Simluhtan adalah sistem informasi penyuluhan pertanian.
17.Penyuluh Petanian adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian, baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil, penyuluh swasta, maupun penyuluh swadaya.