Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari :
a.Lampiran I Lampiran 1.1 Lampiran 1.2 Lampiran 1.3 Lampiran 1.4 Lampiran 1.5
b.Lampiran II
c.Lampiran III
d.Lampiran IV
e.Lampiran V
f.Lampiran VI
g.Lampiran VII
h.Lampiran VIII
1.Lampiran IX Laporan Realisasi Anggaran; Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Dan Kegiatan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Untuk Keselarasan Dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah Dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelola Keuangan Daerah; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; J. Lampiran X
k.Lampiran Xl
1.Lampiran XII
m.Lampiran Xlll
n.Lampiran XIV
o.Lampiran XV
p.Lampiran XVI
q.Lampiran XVII
r.Lampiran XVIII
s.Lampiran XIX
t.Lampiran XX Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Daftar Kegiatan-kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya; Iktisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah. Pasal 1 1 Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari :
a.Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini.
b.Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah /perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah ini.