1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3.Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
4.Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Keperawatan, yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
5.Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
6.Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
7.Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
8.Diangnosa Keperawatan, Tindakan Keperawatan,Evaluasi keperawatan adalah , rangkaian proses keperawatan yang dilaukan pada setiap individu yg dilayani.
9.Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan.
10.Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan.
11.Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi, telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan. 4
12.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.
13.Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
14.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
15.Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan Keperawatan.
16.Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dana berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
17.Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
18.Perawat Profesi adalah perawat yang telah menyelesaikan Pendidikan Ners Keperawatan.
19.Perawat Vokasi adalah perawat yang telah menyelesaikan Pendidikan Diploma Keperawatan.