1.Dinas Pendidikan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan;
5.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
6.Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
7.Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8.Dinas Tenaga Kerja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 4
10.Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
11.Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13.Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
15.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
17.Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
19.Dinas Perikanan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
21.Dinas Pertanian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
22.Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan; dan
23.Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan.