Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya diberikan mulai bulan Januari 2020. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 26 Desember 2019 BUPATI PATI. Ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 26 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, Ttd. SUHARYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2019 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH : (12-414/2019). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG ALOKASI DANA DESA I. UMUM Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memperlihatkan bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa memiliki wewenang, hak, kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya. Sebelumnya mengenai penghasilan tetap bagi kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa sudah diatur bahwa penghasilan tetap dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). II. PASAL ... II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1