3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tcntang Perbcndaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengdolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pcmbangunan Nasional (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 l );
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retnbusi Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5049); 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), scbagaimana telah diubah bebcrapa ka!i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahon Daeroh {Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); l I Pcraturan Pcmcrintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pcraturan Pcmenntah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pcngclolaan Keuangan Baden Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor l 71, Tam bah an Lembaran Negara ) Republik Indonesia Nomor 5340);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lcmbaran Republik Indonesia Negara Nomor 4575);
13.Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnforrnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 45761 sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pcmerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pcraturan Pcrnerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnforrnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor I 10, Tambahan Lcrnbaran Negara Repubhk Indonesia Nornor 5155);
14.Pcraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.Pcraturan Pernenntah Nomor 65 Tahun 2005 lcntang Pedoman Pcnyusunan dan Pcnerapan Standar Pelayanan Minimal (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16.Peraturan Pcmenntah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4614);
17.Pcraturan Pemennlah Nomor 69 Tahun 2010 lcntang Tata Cara Pembenan dan Pcmanfaatan Jnsentlf Pemungutan Pajak Daerah dan Retribust Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntans1 Pcmcrintahan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.Peraturan Pemcnntah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Drpungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Drbayar Sendin oleh Waj1b Pajak (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 21 Peraturan Pcmerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Dacrah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.Pcratunm Pcmerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admmistratif Pimpinan dan J Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik lndones,a Nomor 6057);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 lentang Pokok·pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Plnrang 3 Tahun 2016 tentang Penyenaan Modal Pemerintah Kabupaten Plnrang Kepada Perusahaan Daerah i\ir Minum Tirta Sawitto (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 3);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Plnrang Nomor I Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Admlnistratif Pimpinan dan i\nggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupnten Pinrang {Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2017 Nomor 7);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Plnrang Nomor I Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapntan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten PmrangTahun 2018 Nomor I). Dengan Persctujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYI\T DAERAH KABUPI\TEN PINRANG dan BUPl\11 PINRANG