1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau. 5
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagaimana unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Pulang Pisau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau.
7.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau.
8.Fleksibilitas adalah Keleluasaan pengelolaan keuangan/barang rumah sakit pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
9.Unit Cost adalah perhitungan biaya riil yang dikeluarkan untuk melaksanakan satu unit/satu jenis pelayanan tertentu di rumah sakit yang terdiri dan biaya langsung maupun biaya tak langsung.
10.Break event point atau titik pulang pokok adalah suatu titik impas dimana hasil penjualan (tarif) adalah sama dengan biaya (cost) yang dikeluarkan.
11.Pelayanan Medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik, paramedik perawatan berupa pemeriksaan, konsultasi, tindakan medik/keperawatan.
12.Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh rumah sakit imbalan hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit pelayanan.
13.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pengguna jasa yang datang kerumah sakit untuk keperluan observasi, penegakan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal atau menginap di rumah sakit.
14.Jasa Sarana Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan nonmedis habis pakai dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi. 6
15.Jasa Palayanan adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh tenaga–tenaga dokter /keperawatan/kebidanan, tenaga administrasi dan tenaga–tenaga dokter /keperawatan /kebidanan, tenaga administrasi dan tenaga kesehatan lainya kepada pasien dalam rangka imbalan dari pelayanan dan atau tindakan medik, asuhan keperawatan, tindakan keperawatan, administrasi dan atau pelayanan lainnya.
16.Jasa Medik Cito adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis anaesthesi, dokter asisten ahli kepada pasien dalam rangka pemberian pembiusan.
17.Jasa Medik Anastesi adalah imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan dokter Spesialis anaesthesi, dokter asisten ahli kepada pasien dalam rangka pemberian pembiusan.
18.Jasa Pelayanan Farmasi adalah imbalan yang diterima oleh petugas farmasi atas pelayanan farmasi yang diberikan kepada pasien.
19.Instalasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit adalah unit-unit usaha strategis rumah sakit tempat diselenggarakannya kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik pelayanan secara langsung maupun tidak langsung.
20.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, reahbilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa perlu tinggal di Rawat Inap.
21.Pelayanan Rawat Jalan Adalah pelayanan rawat jalan di poliklinik ditangani oleh dokter spesialis, spesialis konsultan yang bertugas saat itu.
22.Pelayanan Rawat Jalan VIP/Eksekutif adalah pelayanan rawat jalan di poliklinik khusus, waktu yang khusus, ditangani oleh dokter spesialis / sub spesialis yang khusus berdasarkan pilihan pasien, sepanjang dokter tersebut sedang bertugas.
23.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang Rawat Inap.
24.Akomodasi Rawat Inap adalah jasa sarana beserta jasa pelayanan termasuk makan dan minuman.
25.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari satu hari.
26.Pelayanan Ambulance (Ambulance Service) adalah pelayanan mobilisasi terhadap kegawatdaruratan termasuk evakuasi medik dan/atau pelayanan rujukan pasien dari tempat tinggal pasien ke rumah sakit dan atau pelayanan rujukan pasien dari rumah sakit ke rumah sakit yang lebih mampu. 7
27.Tindakan Medik adalah manuver/perasat/tindakan berupa pembedahan atau non pembedahan, dengan menggunakan pembiusan atau tanpa pembiusan.
28.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh instalasi rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/protetik dan lain-lain.
29.Pelayanan ICU Standar adalah pelayanan untuk pasien-pasien berpenyakit kritis di ruangan yang mempunyai peralatan khusus dan tenaga khusus untuk melaksanakan monitoring, perawatan, pengobatan dan penanganan lainya secara intensif.
30.Pelayanan ICCU Standar adalah pelayanan untuk pasien-pasien berpenyakit jantung kritis di ruangan yang mempunyai peralatan khusus dan tenaga khusus untuk melaksanakan monitoring, perawatan, pengobatan dan penanganan lainya secara intensif.
31.Pelayanan Minimal Care, adalah pelayanan yang diberikan oleh perawat/bidan kepada pasien untuk pemenuhan kebutuhan kesehatannya saja yang memiliki kemampuan sendiri untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (makan/minum, BAK/BAB, dan berpakaian serta kebutuhan pokok lainnya).
32.Pelayanan Parsial Care, adalah pelayanan yang diberikan oleh perawat/bidan kepada pasien untuk pemenuhan kebutuhan kesehatannya yang tidak memiliki kemampuan penuh untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (makan/minum, BAK/BAB, dan berpakaian serta kebutuhan pokok lainya).
33.Pelayanan Total Care, adalah pelayanan secara menyeluruh yang diberikan oleh perawat/bidan kepada pasien untuk pemenuhan kebutuhan kesehatannya yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (makan/minum, BAK/BAB, dan berpakaian serta kebutuhan pokok lainya) secara keseluruhan dilaksanakan oleh perawat/bidan.
34.Pelayanan Home Care adalah pelayanan yang diberikan di rumah pasien terhadap pasien-pasien yang menurut pertimbangan medik dapat dirawat di luar rumah sakit namun masih memerlukan pengawasan dan perawatan medis yang dilaksanakan sendiri oleh unit/instalasi di rumah sakit dan atau kerjasama kemitraan dengan yayasan/instansi home care yang dikelola oleh pihak swasta/pihak ketiga.
35.Pelayanan Konsultasi/Tindakan Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi/tindakan khusus seperti konsultasi dan tindakan psikologis, konsultasi dan tindakan psikiatri, konsultasi gizi dan lain-lain.
36.Pelayanan Forensik dan Mediko Legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan yang berkaitan dengan pembuatan visum dan kepentingan hukum. 8
37.Pelayanan Penunjang Medik/Diagnostik adalah pelayanan untuk penegakan diagnosis yang antara lain dapat berupa pelayanan patologi klinik, patologi anatomi, microbiologi, radiologi diagnostik, endoscopy dan tindakan/pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya.
38.Pelayanan Penunjang Logistik adalah pelayanan untuk mendukung pelayanan medik dari segi logistik yang terdiri dari pelayanan farmasi dan pelayanan gizi serta pelayanan logistik lainnya.
39.Pelayanan Jenazah adalah pelayanan yang diberikan untuk penyimpanan jenazah, konservasi (pengawetan) jenazah, bedah jenazah, daan pelayanan lainya terhadap jenazah.
40.Bahan Alat Habis Pakai adalah bahan kimia, reagensia, bahan laboratorium, bahan radiologi, dan bahan habis pakai lainnya yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, tindakan rehabilitasi dan pelayanan kesehatan lainnya.
41.Obat-obatan adalah barang farmasi berupa sediaan yang dpat disuntikan, dioleskan, dihisap atau diminumkan yang dikonsumsi secara langsung oleh pasien dalam proses pengobatannya.
42.Akomodasi adalah fasilitas rawat inap termasuk jasa ruangan dan makan pasien (tiga kali makan utama dan dua kali makanan kecil dalam sehari).
43.Makanan Pasien adalah makanan yang diberikan kepada pasien yang sesuai dengan kebutuhan dan standar gizi masing-masing yang disesuaikan dengan penyakit yang diderita.
44.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan kesehatan.
45.Keterangan Ahli Forensik adalah keterangan yang diberikan oleh seorang dokter ahli dibidang forensik yang diberikan ceraca tertulis.
46.Keterangan Ahli Hukum Kesehatan adalah keterangan yang diberikan oleh seorang sarjana hukum yang memahami ilmu hokum kesehatan pada umumnya dan ditunjuk oleh Direktur rumah sakit atas dasar rekomendasi organisasi hukum kesehatan.
47.Pasien Terlantar adalah pasien yang tidak memiliki sanak keluarga, tidak ada yang mengurus, tidak memiliki identitas (Mr.X), kesadarannya hilang dan tidak ada penjaminannya, tidak mampu membayar atau kepadanya tidak dapat diidentifikasi untuk data administrasi.
48.Pasien Miskin adalah pasien yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk membayar biaya kesehatannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. 9