1.Daerah adalah Kabupaten Pulau Taliabu;
2.Pemenntah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau TaHabu Sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Pulau Taliabuyang selanjutnya disebut Bupati;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;
5.Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD Adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu;
7.Pejabat adalah pegawai Negeri sipil yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meUputi perseroan terbatas, perseroan Komanditer, perseroan lainnya, badan usaha mHik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
9.P^"^ daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat;
10.Pajak Restoran, yang selanjutnya disebut pajak adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran;
11.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, waning, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering;
12.Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak;
13.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
14.Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (Satu) sampai dengan 3 (Tiga) bulan Kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang; 15.Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
16.Pajak yang temtang adalah Pajak yang hams dibayar pada suatu saat, dalam •masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarannya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
18.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban- sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah;
19.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang di tunjuk oleh Kepala Daerah;
20.Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besamya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah. surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besamya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; .
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak temtang atau sehamsnya tidak terutang;
24.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif bempa bunga dan/atau denda;
25.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat^ keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan pemndang-undangan perpajakan : daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
26.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak;
27.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
28.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan ,laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;
29.Pemeriksa^ adalah $erangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
30.Penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah adalah Serangkaian : tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah yang teijadi serta menemukan tersangkanya. ^; BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK