Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2010
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
. . .
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d dan ayat (3) huruf d, huruf h, huruf j dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf e dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang diborongkan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 153 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, Setio Sapto Nugroho PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2010010 TENTANG JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK I. UMUM Pada dasarnya, pengaturan mengenai pemungutan Pajak telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum membedakan secara tegas mengenai jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 98 Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan memperhatikan aspek kemudahan, kesederhanaan, dan pelaksanaan pemungutan Pajak yang selama ini telah dilaksanakan oleh Daerah. Salah satu tujuan dari Peraturan Pemerintah ini adalah untuk membantu fiskus dan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing- masing, khususnya berkaitan dengan administrasi perpajakan daerah. Di samping itu, dengan pengaturan ini diharapkan dapat mempermudah Pemerintahan Daerah dalam melakukan penyusunan dan penyiapan peraturan daerah tentang Pajak. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . . Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan ”Pajak Kendaraan Bermotor” adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Huruf b Yang dimaksud dengan ”Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor” adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Huruf c Yang dimaksud dengan ”Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor” adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Huruf d Yang dimaksud dengan ”Pajak Air Permukaan” adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Huruf e Yang dimaksud dengan ”Pajak Rokok” adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan ”Pajak Hotel” adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Huruf b Yang dimaksud dengan ”Pajak Restoran” adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Huruf c Yang dimaksud dengan ”Pajak Hiburan” adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan. Huruf d Yang dimaksud dengan ”Pajak Reklame” adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Huruf e Yang dimaksud dengan ”Pajak Penerangan Jalan” adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Huruf f . . . Huruf f Yang dimaksud dengan ”Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan” adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Huruf g Yang dimaksud dengan ”Pajak Parkir” adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Huruf h Yang dimaksud dengan ”Pajak Air Tanah” adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Huruf i Yang dimaksud dengan ”Pajak Sarang Burung Walet” adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Huruf j Yang dimaksud dengan ”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan” adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Huruf k Yang dimaksud dengan ”Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan” adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Qanun