1.Daerah adalah Kabupaten Pulau Taliabu;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Pulau Taliabu yang selanjutnya disebut Bupati;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau TaUabu;
5.Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD Adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;
7.Pejabat adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas tertentu dibidang perpajak^ daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; :
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi;
9.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat; 10.Pajak Penerangan jalan, yag selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak Atas penggunaan tenaga Hstrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari Sumber lain;
11.Subjek Pajak adalah oranag pribadi atau Badan yang dikenakan Pajak; 12.Wajib Pajak adalah orang Pribadi atau Badan, meliputi Pembayar pajak , pemotong Pajak, dan Pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajak^•daerah;
13.Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) Bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang;
14.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
15.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
16.Pemungut adalah suatu rangk^an kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penetuan besamya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada w^ib pajak serta pengawasan penyetorannya.
17.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
18.Surat Setbran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggun^an formulir atau telah dilakukan dengan cara lain kekas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala daerah;
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menetukan besamya jumlah pokok pajak, besamya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang telah ditetapkan.
20.Surat Ketetapan pajak Daerah Kurang Bayar Tambah, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menetukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan; i
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besamya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutog dan tidak ada kredit pajak;
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
23.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalahsurat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bungadan/atau denda;
24.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerap^ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan PajakDaerah, Surat' Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah,Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
25.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib ' Pajak;
26.Putusan. Banding adalah putUsan badan peradilan pajak atas banding terhadapSurat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.